INTRAKSI.com — Badan Narkotika Nasional (BNN) menyoroti penyebaran narkotika yang semakin meluas melalui alat hisap elektronik atau vape. Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom menyatakan, BNN telah mengamankan 1.800 unit vape beberapa hari terakhir.
Marthinus menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kami mengamankan sekitar 1.800 alat vape yang siap diberi zat adiktif bernama ketamine dan etomidate,” ujar Marthinus di Gedung Lemhanas, Jakarta Pusat, Kamis (21/8).
Meskipun demikian, Marthinus belum memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BNN. Namun, lembaga tersebut akan kembali melakukan pencarian terhadap vape yang kemungkinan berisi zat adiktif.
“Menurut saya, sudah ada 1.800 orang yang terkena (zat adiktif). Jadi kami juga akan mencari (vape) yang lainnya,” ujarnya.
Marthinus menyampaikan, BNN juga memberikan edukasi kepada masyarakat melalui film-film pendek. Ia berharap masyarakat mampu mengenali komposisi dalam vape.
“Agar masyarakat dapat membedakan vape yang dalam hal ini adalah rokok, serta vape yang telah diberi narkotika,” katanya.
Marthinus menyatakan, ketamine dan etomidate yang dikhawatirkan terkandung dalam cairan rokok elektrik belum termasuk dalam kategori narkotika tetapi masuk dalam golongan psikotropika.
“Namun, kita melihat manusia pada masa kini dengan kita menemukan seberat 1,2 ton ketamine di perairan Malaka, yang berarti pasar gelap Malaka sudah sangat besar, dan kita perlu waspada,” katanya.
Sebelumnya, Perdana Menteri Singapura Lawrence Wong mengambil keputusan untuk melarang penggunaan alat hisap elektronik dan menangani para pengguna rokok elektronik seperti masalah narkoba.
Trending







































Kolom Komentar