INTRAKSI.com, Tolitoli — Tim Operasional Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil mengungkap peredaran narkotika berupa sabu di Kabupaten Tolitoli. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Panit I Unit I Ditnarkoba Polda Sulteng, AKP Rijal, SH, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Buol, Kasat Reskrim Polres Tolitoli, serta Kasat Narkoba Polresta Palu.
Sejak hari Jumat, tim yang dipimpin oleh AKP Rijal melakukan rangkaian penangkapan dan pemeriksaan terhadap beberapa pedagang sabu di berbagai tempat. Hingga Sabtu (22/8/2024), tim berhasil menangkap tiga tersangka dengan inisial NV, HK, dan IK di Jalan RA Kartini, Panasakan, secara tepat berada di sebelah belakang SMA Negeri 1 Tolitoli.
Pada saat pemeriksaan di lokasi yang digunakan sebagai tempat pertemuan para pelaku, ditemukan 26 paket sabu siap beredar,” kata AKP Rijal, SH.
Benda-benda yang berhasil dikuasai, antara lain:
- 21 kemasan sabu berukuran sedang
- 5 bungkus sabu kecil
- 1 buah timbangan digital
- 2 unit telepon genggam
- 1 buah bong
- 3 lembar tisu
- 1 kacamata berwarna hitam dan 1 tas kecil berbentuk kotak
- 1 bungkus rokok Sampoerna mengandung sabu
- 3 buah pireks
- 1 buah korek api jenis gas
- 1 buah peniti
Menurut AKP Rijal, tidak semua individu yang ditangkap di lokasi dibawa ke Mapolda Sulteng. Hal ini dikarenakan sebagian dari mereka tidak memenuhi unsur hukum untuk dilanjutkan prosesnya.
Mengenai adanya dugaan negatif terhadap operasi tersebut, AKP Rijal mengakui bahwa pernah ada upaya penyuapan dari pihak tertentu. Namun, ia menegaskan bahwa dirinya dan tim tidak dapat dibeli.
“Secepat atau selamanya, pelaku pasti akan ditangkap. Kami tetap menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan tindakannya, ketiga tersangka saat ini ditahan di Polda Sulteng dan akan dikenakan sanksi hukum dengan Pasal 112 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimum 12 tahun kurungan. (*)
Trending












































Kolom Komentar