INTRAKSI.com — Pengacara senior asal Atambua, MA Putra Dapatalu, SH, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidik Polres Belu. Putra mengklaim aparat kepolisian telah mengembalikan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik para terlapor dalam kasus penyerangan rumah orang tua mereka, meskipun perkara masih dalam proses hukum.
Putra menyampaikan, saat mengunjungi Polres Belu untuk memberikan keterangan tambahan, ia melihat sepeda motor yang menjadi barang bukti telah dikembalikan kepada para terlapor. “Barang bukti tidak boleh diberikan kepada siapa pun selama proses hukum sedang berlangsung,” kata Putra. 14 Februari 2026.
Ia menganggap tindakan penyidik bertentangan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 46 KUHAP menyebutkan bahwa barang rampasan hanya boleh dikembalikan kepada pemilik atau tersangka jika perkara dihentikan atau tidak lagi diperlukan dalam penyidikan maupun penuntutan. “Dalam kasus saya, perkara masih berlangsung. Pengembalian barang bukti jelas melanggar aturan,” ujar Putra.
Putra telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut kepada Provost dan Paminal Polres Belu. Laporan resmi dengan nomor 338/XII/2025/SPKT/Polres Belu/Polda NTT saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Ia berharap Propam Polda NTT segera turun tangan untuk memeriksa penyidik yang menangani kasus ini.
“Saya kecewa. Motor itu digunakan oleh para terlapor saat memasuki halaman rumah saya. Mengembalikan barang bukti berarti menghilangkan alat bukti tindak pidana,” kata Putra. Ia menduga ada kesepakatan antara penyidik dan para terlapor. “Tidak mungkin barang bukti dikeluarkan begitu saja tanpa imbalan. Saya tidak menuduh, tapi ini harus saya sampaikan agar tidak terjadi pembiaran,” tambahnya.
Putra menegaskan, sebagai seorang pengacara ia memahami sistem peradilan dan meminta aparat lebih waspada. “Saya tahu bagaimana hukum bekerja. Penyidik tidak boleh bersikap arogan terhadap pihak yang dilaporkan,” ujarnya. ***
Trending












































Kolom Komentar