INTRAKSI.com — Polres Blora menetapkan seorang pria dengan inisial PJ, berusia 60 tahun, warga Kelurahan Karangjati, Kecamatan Blora, sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana penganiayaan hewan (kucing). Kejadian tersebut terjadi di Lapangan Kridosono.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penganiayaan terhadap kucing pada hari Minggu (25/1), sekitar pukul 09.00 WIB di Lapangan Kridosono,” ujar Kepala Polres Blora Ajun Komisaris Besar Polisi Wawan Andi Susanto.
Peristiwa ini menarik perhatian masyarakat setelah video berdurasi 11 detik menyebar di media sosial, yang menampilkan seorang kucing diduga ditendang hingga meninggal.
“Penyidik telah melakukan berbagai tahap penyelidikan, memanggil sejumlah saksi dan dua ahli, menyita barang bukti, bekerja sama dengan jaksa penuntut umum, serta menggelar rapat perkara hari ini pukul 11.00 WIB,” kata Wawan Andi Susanto.
Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik menetapkan PJ sebagai tersangka dengan dugaan pelanggaran pasal 337 ayat (1) huruf a KUHP terkait penganiayaan hewan. Hukuman yang dapat diberikan dalam pasal tersebut berupa hukuman penjara maksimal satu tahun atau denda dengan kategori II.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini, yaitu satu unitflashdiskterdapat rekaman video, screenshot dari akun media sosial, serta seutas tali. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora sedang menyelesaikan berkas perkara untuk segera diserahkan kepada JPU Blora guna proses hukum selanjutnya.
Merupakan tanggapan terhadap penunjukan tersangka, perwakilan Komunitas Cat Lovers in the World (CLOW) Hening Yulia memberikan apresiasi terhadap tindakan cepat Polres Blora dalam menetapkan tersangka terkait dugaan penganiayaan kucing di Lapangan Kridosono.
Menurutnya, penunjukan tersangka tersebut merupakan tanda ke seriusan pihak penegak hukum dalam menanggapi kekhawatiran masyarakat, khususnya para penggemar hewan.
“Ini menjadi pesan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak boleh dianggap remeh,” kata Hening.
Ia berharap proses hukum berlangsung dengan jelas dan selesai sampai pada tahap persidangan. Sehingga menimbulkan efek jera serta meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hewan.
Trending












































Kolom Komentar