INTRAKSI.com — Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir memastikan bahwa gaji yang diterima oleh Anggota DPR RI tidak mengalami kenaikan. Namun, ia menyampaikan, terdapat tambahan tunjangan berupa tunjangan tempat tinggal sebesar Rp 50 juta setiap bulan.
Ia menyatakan, tambahan tunjangan tersebut menggantikan kediaman dinas DPR RI yang saat ini sudah tidak lagi tersedia. Dengan demikian, tunjangan rumah dinas diberikan dengan besaran sesuai yang telah ditetapkan.
“Maka tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta, tepatnya sekitar Rp 58 juta yang dipotong, mereka menerima sekitar Rp 50 juta,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2025.
Selain fasilitas rumah dinas, ia menyampaikan bahwa anggota DPR RI dapat menerima gaji hampir Rp 70 juta setiap bulan. Jumlah ini terdiri dari gaji pokok sekitar Rp 7 juta, tunjangan bahan bakar minyak senilai Rp 7 juta, tunjangan beras sebesar Rp 12 juta, serta berbagai komponen tunjangan lainnya.
“Maka, dulu gaji teman-teman menerima total bersih sekitar Rp 58 juta. Gaji tidak mengalami kenaikan, saya sangat tegas, gaji tidak naik. Tunjangan makan disesuaikan dengan indeks terbaru, mungkin menerima hampir Rp 69 juta hingga Rp 70 juta,” katanya.
Menurutnya, kenaikan hanya terjadi pada tunjangan-tunjangan. Tunjangan tersebut disesuaikan dengan harga kebutuhan saat ini.
Ia menyampaikan, gaji pokok untuk anggota DPR RI sudah tidak mengalami peningkatan selama 15 tahun. Meskipun demikian, ia menuturkan, para wakil rakyat memahami bahwa saat ini sedang diterapkan kebijakan efisiensi.
Ia menyatakan, tugas anggota DPR RI saat ini tidak hanya sekadar menghadiri rapat-rapat, tetapi juga membahas anggaran serta peraturan perundang-undangan yang cukup rumit.
“Rekan-rekan di DPR juga memaksimalkan apa yang diperoleh untuk bekerja dengan baik,” katanya.
Kompensasi
Sebelumnya, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani menolak adanya kenaikan gaji bagi anggota lembaga legislatif. Saat itu, ia merespons pertanyaan terkait isu yang beredar di media sosial mengenai kenaikan gaji anggota DPR menjadi Rp 3 juta per hari atau bisa mencapai Rp 90 juta per bulan.
Ibu Puan menyebutkan kebijakan yang berkaitan dengan fasilitas anggota DPR RI, hingga saat ini, hanya terkait dengan pemberian kompensasi sebagai pengganti tidak adanya rumah jabatan bagi para wakil rakyat yang baru menjabat.
“Tidak ada kenaikan (gaji, red.), hanya sekarang DPR tidak lagi menerima rumah jabatan, tetapi diganti dengan uang kompensasi. Itu saja karena rumahnya telah dikembalikan kepada pemerintah,” kata Puan Maharani saat diwawancarai di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu 17 Agustus 2025 sore, setelah mengikuti Upacara Penurunan Bendera.
Mengenai tunjangan rumah dinas, menurut Puan, kebijakan tersebut telah diadopsi untuk anggota DPR RI periode 2024–2029 karena mereka tidak lagi menerima fasilitas rumah jabatan. Tahun lalu, Puan menyatakan, kebijakan ini efektif dan bermanfaat bagi para wakil rakyat yang baru.
Pada kesempatan tersebut, Puan menjelaskan bahwa tunjangan rumah dinas tersebut salah satunya dapat dimanfaatkan untuk mendukung konstituen anggota dewan yang datang dari daerah pemilihan (dapil) masing-masing.
Trending








































Kolom Komentar