INTRAKSI.com, Jakarta — Kaukus Akademik Indonesia atau KIKA menyebut peretasan terhadap website Pusat Riset Sistem Peradilan Pidana (Persada) Fakultas HukumUniversitas Brawijaya sebagai bentuk tindakan pembungkaman terhadap pendapat yang kritis.
Insiden peretasan ini terjadi tidak lama setelah para dosen, termasuk Ketua Persada, Fachrizal Afandi, mengemukakan kritik terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau RUU KUHAP.
“KIKA melihat peretasan ini bukan hanya serangan siber biasa, tetapi bentuk pembungkaman digital yang menekan suara-suaranya yang kritis dan menjadi ancaman besar bagi prinsip kebebasan akademik di Indonesia,” ujar Anggota KIKA Herdiansyah Hamzah, Selasa, 5 Juli 2025.
Meskipun demikian, menurut Herdiansyah, kebebasan akademik merupakan pilar utama Tri Dharma Perguruan Tinggi, yang meliputi kebebasan berpikir, bersuara, dan berkarya dalam konteks ilmiah. Dosen hukum tata negara dari Universitas Mulawarman ini menganggap, kejadian yang menimpa anggota akademik Universitas Brawijaya melanggar prinsip tersebut.
Ia mengira tujuan peretasan berkaitan dengan kritik terhadap RUU KUHAP dengan mengirimkan pesan ancaman yang menakutkan, tidak hanya kepada dosen di Universitas Brawijaya, tetapi juga kepada seluruh akademisi, peneliti, dan mahasiswa di Indonesia. “Hal ini bisa menyebabkan efek “dingin” (chilling effect) yang membuat para cendekiawan enggan bersuara keras karena takut akan adanya serangan balasan di dunia digital,” ujarnya.
Menurut Herdiansyah, kritik terhadap kebijakan publik, termasuk RUU KUHAP, merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi universitas sebagai penjaga pikiran kritis masyarakat. Ia menekankan bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan saran yang konstruktif guna menciptakan peraturan perundang-undangan yang lebih adil, HAM, serta prinsip-prinsip negara hukum.
“Usaha untuk menekan, baik melalui peretasan maupun metode digital lainnya, adalah tindakan yang tidak berani dan merusak lingkungan demokrasi serta mengurangi peran akademisi sebagai intelektual publik,” ujarnya.
Herdiansyah menyatakan bahwa pembungkaman bertentangan dengan kebebasan akademik yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal 9 (1). Pasal tersebut menjamin kebebasan bagi sivitas akademik dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan serta Teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tridharma.
Terlebih lagi, menyampaikan aspirasi dalam dunia pendidikan tinggi merupakan hak yang melekat pada seluruh komunitas akademik, termasuk dalam Pasal 19 Kovenan SIPOL yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sebagai bagian dari kebebasan berekspresi. Selanjutnya, Pasal 13 Kovenan EKOSOB yang diratifikasi dalam UU Nomor 11 Tahun 2005 sebagai bagian dari hak atas pendidikan, terlebih lagi hak digital saat ini diakui sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia.
“Maka tindakan penganiayaan, pemeriksaan, bahkan serangan terhadap kebebasan akademik terhadap situs Persada UB dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM di dunia digital,” katanya.
Keluarga Besar Indonesia untuk Kebebasan Akademik mengharapkan Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika melakukan penyelidikan menyeluruh terkait kejadian peretasan situs Pusat Riset UB. Herdiansyah menyerukan agar proses penyelidikan dilakukan dengan transparan dan profesional guna mengungkap pelaku serta alasan di balik serangan tersebut.
“Pemerintah dan DPR RI juga perlu memberikan jaminan perlindungan bagi para akademisi yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat dan mengkritik kebijakan publik,” katanya.
Minggu lalu, para peretas berhasil memperoleh akses ke Situs Persada Universitas Brawijaya setelah sejumlah dosen hukum kampus tersebut mengkritik pembahasan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Fachrizal Afandi, Ketua Persada, mengungkapkan bahwa peretasan terjadi setelah pihaknya yang merupakan bagian dari Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia mengeluarkan pernyataan pada 18 Juli 2025. “Serangan terjadi setelah Pernyataan Sikap Forum Dosen Hukum Pidana Indonesia dikeluarkan,” katanya saat dihubungi Tempo pada hari Minggu, 27 Juli 2025.
Fachrizal menyebutkan bahwa situs milik lembaganya sering kali menjadi sasaran serangan hacker yang memuat konten-konten berisi pornografi sejak 25 Juli 2025. Selain itu, pelaku juga mencoba merebut kendali atas website tersebut.
Dosen hukum pidana dari Universitas Brawijaya tersebut meyakini bahwa serangan terhadap laman Persada berkaitan dengan protes terhadap revisi KUHAP yang ia sampaikan. Salah satu hal yang ia soroti adalah kurangnya partisipasi publik yang signifikan dalam proses pembahasan revisi KUHAP. Meskipun masuk sebagai tenaga ahli yang direkrut pemerintah untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), Fachrizal mengaku tidak sepenuhnya dilibatkan dalam penyusunan naskah DIM revisi KUHAP.
Trending












































Kolom Komentar