INTRAKSI.com, MEDAN — Kepala Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar, Hery P Situmorang mengonfirmasi bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di Puskesmas Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Senin (4/8/2025) kemarin.
Pemeriksaan di UPTD Puskesmas Kahaen menunjukkan adanya dugaan tindakan korupsi berupa pengurangan anggaran perjalanan dinas, pembelian alat kesehatan yang tidak sesuai dengan laporan, serta pungutan tidak resmi terhadap pegawai internal.
“Benar, kita melakukan penggeledahan kemarin,” ujar Hery saat dikonfirmasi, Selasa (5/8/2025) siang.
Berdasarkan hasil temuan dari Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pematangsiantar, ia menyampaikan, terdapat indikasi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di Puskesmas Kahean, di mana informasi awal diperoleh dari laporan masyarakat yang mengeluhkan adanya pungutan tidak resmi serta dugaan penyalahgunaan dana operasional.
Mengenai laporan tersebut, berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: SP.OPS-02/L.2.12/Dek.3/08/2024 tanggal 4 September 2024, dilakukan pemeriksaan lanjutan yang menghasilkan beberapa temuan yang menunjukkan adanya tindakan korupsi yang terstruktur.
“Kemudian berdasarkan operasi intelijen pada 4 September 2024, ditemukan beberapa ketidaksesuaian yang mencolok,” ujar Hery.
Kepala Kejaksaan Negeri Pematangsiantar mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan pada 17 Juli 2025 untuk mengumpulkan barang bukti dan alat bukti serta melakukan berbagai langkah penyidikan dalam upaya menemukan tersangka.
Selanjutnya berdasarkan usulan Tim Penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus, Kajari mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan No: PRINT-1285/L.2.12/Fd.1/07/2025 yang jatuh tempo pada 31 Juli 2025, setelah mendapatkan persetujuan dari Ketua PN Pematangsiantar melalui Penetapan Ketua PN No: 49/PenPid.B-GLD/2025/PN Pms yang dikeluarkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, Kasi Intel menyampaikan bahwa berdasarkan hal tersebut, pada Senin (4/8) pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan penggeledahan di lokasi Puskesmas Kahean, yang dilakukan di beberapa ruangan, antara lain ruang bendahara, ruang Kepala Puskesmas, serta ruang Pengurus Barang Pembantu Puskesmas Kahean.
“Dari beberapa ruangan yang disidak, ditemukan dokumen-dokumen serta barang-barang yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Tahun Anggaran 2023, kemudian kami lakukan penyitaan sebagai barang bukti,” kata Kasi Intel Kejari Siantar Hery P Situmorang.
Trending







































Kolom Komentar