INTRAKSI.com, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan bahwa pajak terhadap tunjangan hari raya (THR) tidak hanya berlaku untuk perusahaan swasta tetapi juga untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta TNI dan Polri.
Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa secara keseluruhan THR dikenai pajak. Hal ini karena THR merupakan bagian dari penghasilan yang tidak teratur dalam setahun. Perbedaannya, pajak THR untuk pegawai negeri ditanggung oleh APBN sesuai dengan besaran THR tersebut.
“THR ini merupakan bagian dari penghasilan yang tidak tetap dalam setahun, bisa diterima sekali atau dua kali. Untuk pegawai negeri dan TNI-Polri, hal ini juga dikenakan pajak, hanya saja karena pendanaannya berasal dari APBN, maka tanggung jawabnya diemban oleh pemerintah,” kata Bimo kepada wartawan di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (7/3/2026).
Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), Bimo menyebutkan bahwa pajak penghasilan (PPh) bagi beberapa sektor swasta juga ditanggung oleh pemerintah melalui sistem insentif PPh 21 DTP.
Bimo juga memberikan tanggapan terhadap keluhan masyarakat mengenai pemajakan Tunjangan Hari Raya, yang dianggap disebabkan oleh skema tarif efektif rata-rata atau TER. Ia menjelaskan bahwa sebenarnya skema TER hanyalah metode perhitungan baru untuk PPh 21.
Pemotongan pajak bulanan yang disederhanakan dilakukan dengan mengalikan penghasilan kotor secara langsung dengan persentase tarif TER A, B, atau C sesuai dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
“Sebenarnya [TER] tidak masalah, justru hal ini mempermudah wajib pajak dalam membagi beban secara merata setiap bulan,” katanya.
Skema Pemotongan Pajak
Seperti yang diketahui, skema TER mulai berlaku sejak tahun 2024. DJP menyampaikan bahwa skema TER tidak menambah beban pajak. Skema ini mengganti beban PPh 21 yang sebelumnya dibebankan pada bulan Desember setiap tahunnya, kini dibagi merata hampir setiap bulan.
Penerapan skema TER menyebabkan THR yang diberikan dipotong pada bulan pemberiannya. Akibatnya, pemotongan pajak di bulan Desember atau akhir tahun menjadi lebih sedikit.
Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan bahwa perusahaan wajib memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri. Aturan ini diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/3/HK.04.00//III/2026 yang merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 mengenai THR Keagamaan.
Sementara itu, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI dan Polri telah mulai cair dari Kemenkeu. Total dana yang disiapkan dari APBN mencapai Rp55 triliun.
Trending










































Kolom Komentar