INTRAKSI.com — Pemerintah Provinsi Jawa Timur membentuk tim khusus guna menangani masalah sound horeg. Sistem audio buatan sendiri ini menjadi perbincangan hangat karena suaranya yang sangat keras dan getarannya yang menggelegar, lalu mendapat fatwa haram dari para ulama.
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa tim khusus ini terdiri dari berbagai instansi. Mulai dari Polda Jawa Timur, MUI Jawa Timur, Kanwil Hukum, dokter THT, serta pihak-pihak lain yang berkaitan dengan sound horeg.
“Kita membutuhkan aturan regulasi. Nanti bisa ditentukan bentuknya apa, tetapi segera harus kita putuskan, apakah itu Peraturan Gubernur, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama,” kata Khofifah di Surabaya, Jumat (25/7).
Namun, Khofifah menekankan perlunya aturan yang lengkap dan adil bagi semua pihak, termasuk penegasan mengenai kategori sound horeg yang berbeda dari sound system biasa berdasarkan tingkat desibel atau kebisingan.
Suara horeg biasanya menghasilkan nada antara 85 hingga 100 desibel. bahkan pernah ada yang menyatakan mendapatkan tingkat kebisingan hingga 135 desibel.
Secara keseluruhan, jauh melebihi batas aman bagi pendengaran manusia. Aturan yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyatakan bahwa tingkat kebisingan tidak boleh melebihi 70 desibel.
“Maka kualifikasi tersebut perlu disertakan dalam regulasi yang akan kita sepakati bersama. Regulasi sound horeg ini mendesak karena sebentar lagi Hari Ulang Tahun Kemerdekaan,” kata Khofifah.
Kepala daerah di Provinsi Jawa Timur ini tidak menyangkal bahwa kejadian sound horeg menyebabkan keributan di kalangan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah provinsi Jatim segera mencari solusi yang adil melalui peraturan yang tepat.
“Kami meninjau berbagai aspek seperti agama, lingkungan, budaya, hukum, bahkan kesehatan agar dapat menemukan titik temu yang mampu memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,” tambahnya.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyatakan bahwa pembentukan tim khusus ini bertujuan untuk menyusun aturan atau pedoman tertentu, yang nantinya akan ditetapkan bersama Polda Jatim.
“Intinya masyarakat membutuhkan kejelasan, jadi ini akan diatur. Sistem suara diperbolehkan, namun istilah horeg masih ada perbedaan pendapat antara satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg,” ujar Emil.
Trending








































Kolom Komentar