INTRAKSI.com, Jakarta — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak secara langsung merespons saat ditanya apakah akan mengundurkan diri dari posisinya setelah dihukum oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hasto hanya menekankan bahwa fokus utama saat ini adalah menjaga kekompakan internal dan penguatan partai.
“Sejak awal kanada upaya untuk mengacaukan PDI Perjuangan. Oleh karena itu, proses retrial yang disampaikan Prof Todung sangat sesuai,” kata Hasto, Jumat (25/7/2025).
Namun dia mengakui akan menjadikan kepentingan partai sebagai prioritas agar konsolidasi terus berlangsung. “Tentu saja sebagai anggota PDI Perjuangan kita utamakan kepentingan partai agar konsolidasi bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memberikan hukuman 3 tahun 6 bulan (3,5 tahun) penjara kepada Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Hakim menyatakan Hasto terbukti secara hukum melakukan tindak pidana suap kepada mantan anggota KPU Wahyu Setiawan terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
“Menghukum terdakwa Hasto Kristiyanto dengan hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan dan denda sebesar Rp 250 juta,” ujar ketua majelis hakim Rios Rahmanto saat membacakan putusan, Jumat (25/7/2025).
Hakim mempertimbangkan berbagai kondisi yang bersifat memberatkan dan meringankan. Dalam menetapkan putusannya, kondisi yang memberatkan adalah terdakwa tidak mendukung pemberantasan korupsi serta kemandirian lembaga KPU. Sementara itu, kondisi yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya, dan memiliki tanggungan keluarga.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan bahwa Hasto tidak terbukti melakukan penghalangan penyidikan KPK dalam kasus Harun Masiku. Hakim menilai Hasto tidak terbukti melanggar Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Maka majelis menyimpulkan terdakwa harus dibebaskan dari tuduhan pertama yang melanggar Pasal 21 Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP,” ujar anggota majelis hakim.
Putusan hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Hasto dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda sebesar Rp 600 juta dengan subsider 6 bulan kurungan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebelumnya menuduh Hasto menghalangi penyelesaian perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto dikatakan menghalangi penyidik KPK dalam menangkap Harun Masiku yang telah menjadi buron sejak tahun 2020. Hasto juga dinilai terbukti memberikan suap kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan senilai 57.350 dolar AS (sekitar Rp 600 juta) agar mengurus pengajuan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
Trending







































Kolom Komentar