INTRAKSI.com, Tulang Bawang – Dua pemuda ditangkap oleh polisi karena melakukan perkosaan terhadap anak di bawah umur. Kejadian tersebut terjadi di area perkebunan karet di wilayah Menggala, Tulang Bawang, Lampung.
Dua pemuda dengan inisial WL (25) yang tinggal di Kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala dan F (21) yang berasal dari Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Kasatreskrim Polres Tulang Bawang, AKP Noviarif Kurniawan menyatakan tersangka ditangkap karena melakukan pemerkosaan terhadap korban dengan inisial I (15) yang merupakan warga Menggala, Tulang.
“Para tersangka ditangkap pada Rabu 23 Juli 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Menggala, sementara tersangka F diserahkan oleh keluarganya pada Kamis 24 Juli 2025 sekitar pukul 14.30 WIB di Mapolres Tulang Bawang,” katanya.
Noviarif mengungkapkan bahwa tindak pidana persetubuhan terjadi pada hari Rabu (23/7) sekitar pukul 19.00 WIB di area perkebunan karet yang berada di Kecamatan Menggala.
Peristiwa dimulai ketika korban dihubungi oleh pelaku melalui telepon. Awalnya korban menolak karena sudah sore, tetapi setelah dibujuk akhirnya korban datang bersama saudara kandungnya,” katanya.
Setelah bertemu, korban beserta saudaranya dinaikkan oleh pelaku F menggunakan sepeda motor menuju tempat tujuan, sementara pelaku WL mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor sendirian.
Pelaku F kemudian membeli minuman tuak dan membungkusnya dengan kantong plastik, setelah itu mereka berjalan menuju ke pasar yang sepi.
“Di pasar ini, pelaku F, WL, dan korban I minum tuak bersama. Setelah korban mabuk, pelaku F membawa korban beserta adiknya ke kebun karet, sementara pelaku WL tetap mengikuti dari belakang,” katanya.
“Saat tiba di perkebunan karet, tersangka F menghentikan kendaraannya dan menarik lengan korban, sehingga korban jatuh dalam posisi telungkup lalu langsung memperkosa korban,” lanjutnya.
Melihat kejadian itu, saudara kandung korban menangis dan menarik pakaian pelaku sambil memukulinya dengan sandal. Namun, pelaku tidak menghiraukan dan terus melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban.
“Lalu pelaku WL yang melakukan hubungan intim dengan korban, sedangkan pelaku F membawa saudara kandung korban pergi. Setelah menyetubuhi korban, pelaku WL mengantarkan korban pulang namun tidak sampai ke rumahnya,” ujarnya.
Sesampainya di rumah, korban mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya. Tidak terima dengan tindakan pelaku, keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
“Para tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D atau Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak. Mereka dapat dihukum dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda maksimal sebesar Rp 5 miliar,” tutupnya.
Trending







































Kolom Komentar