KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyelidiki alur dana yang diduga mengalir ke sejumlah pejabat di Sumatera Utara dalam penyelidikan kasus korupsi proyek pembangunan jalan di DinasPUPRSumut. Penelitian ini dilakukan karena dua tersangka, yaitu M. Akhirudin Efendi Piliang dan M. Rayhan Dulasmi Piliang, memberikan uang kepada beberapa pejabat dalam pengadaan proyek tersebut.
“Karena mereka adalah pihak yang menyediakan jasanya. Mereka yang mendistribusikan. Saudara KIR dan putranya itulah yang mendistribusikan uang-uang tersebut ke mana saja,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 6 Agustus 2025.
Salah satu pejabat yang saat itu menerima dana pengadaan proyek jalan adalah Topan Obaja Putra Ginting atau Topan Ginting. Topan menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara dan juga menjadi tersangka dalam kasus ini. “Nah, TOP ini adalah penerima uang. Jadi dia menerima dari KIR (Akhirudin). Nah, KIR ini kami sedang selidiki lebih lanjut, selain kepada TOP, ke siapa saja pejabat lainnya,” katanya.
Dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, dua perusahaan swasta yaitu PT DNG dan PT RN menyediakan dana awal sebesar Rp 2 miliar guna memberikan suap kepada beberapa pejabat agar bisa memenangkan lelang proyek dengan total nilai Rp 231,8 miliar.
Beberapa pejabat yang menerima suap adalah Topan Obaja Putra Ginting; Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, Rasuli Efendi Siregar; serta Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja PJN Wilayah I Sumatera Utara, Heliyanto.
Di sisi lain, pihak swasta yang memberikan suap adalah Direktur Utama PT DNG, M. Akhirudin Efendi Piliang serta Direktur PT RN, M. Rayhan Dulasmi Pilang. Asep menyampaikan, jika PT DNG dan PT RN berhasil memenangkan lelang proyek pembangunan jalan, keduanya berencana menyalurkan 10 hingga 20 persen dari nilai proyek sebagai “bagian” suap.
Kira-kira 10-20 persen yang akan ia bagikan, begitu. Jadi sekitar Rp 46 miliar lebih kurang, seperti itu. Kepada siapa saja? Itu yang sedang kami selidiki,” ujar Asep pada 28 Juni 2025. Oleh karena itu, dana sebesar Rp 2 miliar tersebut diberikan sebagai tanda jadi untuk memastikan penunjukan kedua perusahaan sebagai mitra proyek, tanpa mematuhi mekanisme dan prosedur pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.
Trending







































Kolom Komentar