INTRAKSI.com — Ketua Satuan Tugas (Kasatgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatra, Muhammad Tito Karnavian, yang juga Menkopolhukam, menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) untuk tiga provinsi yang terkena dampak bencana di wilayah Sumatra.
Jumlah anggaran tambahan mencapai sekitar Rp10,6 triliun. Penjelasan tersebut disampaikan Tito dalam acara Pemberian Santunan Ahli Waris bagi Korban Bencana Hidrometeorologi dan Sosialisasi Penambahan TKD Tahun 2026 untuk Daerah Provinsi Aceh, Sumut, dan Sumbar secara hybrid dari Gedung MTQ Pidie Jaya, Aceh, Jumat (6/3/2026).
Pembentukan TKD ini merupakan wujud pelaksanaan usulan Menteri Dalam Negeri kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Tindakan ini dilakukan sebagai langkah untuk mempercepat proses pemulihan pasca-bencana.
“Harapan kami daerah-daerah mampu menangani bencana sesuai dengan kemampuan mereka. Yang tidak mampu tetap ditangani oleh pusat,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah (Pemda) yang terkena bencana, Kamis (5/3/2026), Menteri Dalam Negeri menjelaskan bahwa penambahan TKD ini bertujuan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah-daerah yang terdampak bencana.
Bahkan, Presiden memutuskan bahwa tambahan tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang secara langsung terkena dampak bencana. Namun, tambahan ini diberikan kepada seluruh kabupaten/kota dan provinsi di Sumut, Sumbar, dan Aceh, termasuk yang tidak mengalami dampak.
“Beliau (Presiden) memutuskan untuk memberikan bantuan kepada semua, baik yang terkena dampak maupun tidak se-provinsi, karena dianggap sebagai bencana provinsi,” kata Mendagri dalam rapat tersebut.
Dari total dana sebesar Rp10,6 triliun, setiap daerah menerima besaran yang berbeda-beda. Untuk wilayah Provinsi Aceh dialokasikan sekitar Rp1,6 triliun, Provinsi Sumut sebesar Rp6,3 triliun, dan Provinsi Sumbar mendapat Rp2,6 triliun.
Saat ini kebijakan tersebut telah diimplementasikan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 59 Tahun 2026. Mendagri juga telah mengeluarkan surat edaran untuk mengatur pelaksanaannya secara teknis.
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa Presiden menekankan agar anggaran tambahan tersebut benar-benar digunakan untuk mempercepat proses pemulihan bencana. Untuk wilayah yang tidak terkena dampak bencana, dana ini bisa dimanfaatkan dalam mendukung kebijakan mitigasi maupun pencegahan bencana, misalnya dengan memperbaiki jembatan atau bendungan yang dinilai rentan terkena dampak.
“Termasuk juga dalam pengelolaan tata ruang, seperti pendidikan dan pelatihan menghadapi bencana. Bahkan saya juga menciptakan kesempatan yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi inflasi,” katanya dalam rapat.
Trending










































Kolom Komentar