Peringatan KAI: Jangan Buang Sampah di Sekitar Jalur Kereta Api
KAI mengimbau kepada warga yang tinggal di sekitar jalur perlintasan kereta api untuk tidak membuang atau membakar sampah, terutama di area sekitar jalur. Tindakan ini tidak hanya mencemari lingkungan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Manager Humas Divre IV Tanjung Karang Azhar Zaki Assjari menyampaikan bahwa hasil pemantauan menunjukkan adanya 22 titik tumpukan sampah yang bersifat krusial di sepanjang jalur kereta api wilayah Divre IV Tanjung Karang. Titik-titik tersebut tersebar di berbagai lokasi, dengan mayoritas berada di area padat penduduk.
Sampah-sampah yang menumpuk di sekitar rel, seperti plastik, kayu, dan limbah rumah tangga, dapat menghambat perjalanan kereta api, merusak fasilitas operasional, serta memicu banjir di jalur rel saat musim hujan. Selain itu, tumpukan sampah juga bisa mengganggu sistem drainase dan mempercepat kerusakan infrastruktur perkeretaapian.
Zaki menjelaskan bahwa jalur rel merupakan zona berbahaya yang harus steril dari aktivitas warga maupun penumpukan benda asing. Ia menekankan bahwa keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga sangat membahayakan operasional dan bisa memicu kecelakaan.
Aturan ini juga tercantum dalam UU No 23 tahun 2027 tentang perkeretaapian pasal 199 yang menyatakan masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur kereta dapat dipidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.
Selain itu, Pasal 29 ayat (1) huruf e dan g, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah menjelaskan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah secara sembarangan atau tak sesuai tempat yang telah ditentukan. Setiap orang juga dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Pasal 40 ayat (1) menyebutkan bahwa pengelola sampah yang secara melawan hukum dan dengan sengaja melakukan kegiatan pengelolaan sampah dengan tidak memperhatikan norma, standar, prosedur, atau kriteria yang dapat mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat, gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Zaki menambahkan bahwa KAI Divre IV Tanjung Karang terus bekerja sama dengan pihak kepolisian, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat untuk meningkatkan edukasi serta sosialisasi kepada warga yang tinggal di sekitar jalur rel. Upaya pembersihan berkala juga dilakukan oleh petugas di lapangan sebagai langkah antisipatif terhadap potensi gangguan.
Sebagai bentuk dukungan terhadap lingkungan, KAI mengajak seluruh masyarakat untuk ikut menjaga kebersihan dan keamanan jalur kereta api. Apabila masyarakat melihat adanya aktivitas pembuangan sampah di jalur rel atau hal mencurigakan lainnya, diimbau segera melaporkannya ke petugas terdekat atau melalui Contact Center KAI di 121.
Melalui langkah ini, KAI berharap kesadaran kolektif dapat tumbuh untuk menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan mendukung kelancaran transportasi publik yang andal.
Trending








































Kolom Komentar