INTRAKSI.com, Medan — Seorang anggota polisi yang bertugas di Polda Kepulauan Riau (Kepri) beserta orang tuanya diduga menjadi korban penipuan.
Mereka tertipu dengan cara mengizinkan personel Polisi tersebut untuk mengikuti Sekolah Inspektur Polisi (SIP) gelombang I dan II.
Dua orang yang diduga terlibat dan tinggal di Sumatra Utara, yaitu Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan, sehingga laporan tersebut disampaikan ke Polda Sumut.
Sementara korban secara langsung adalah Siti Amrina Harahap, ibu dari anggota polisi.
Kerugian yang dialami korban diperkirakan mencapai Rp 710 juta, yang diberikan secara bertahap.
Namun, laporan korban yang diajukan sejak 23 September 2024 dengan nomor LP/B/1297/IX/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA diduga tidak membuahkan hasil.
Sehingga korban, Siti Amrina Harahap bersama beberapa kuasa hukum, termasuk Paul JJ. Tambunan, mengunjungi Polda Sumut untuk menanyakan laporan mereka.
Paul mengatakan, informasi terakhir yang mereka ketahui, dua tersangka belum ditetapkan sebagai tersangka, tetapi justru sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Pengangkatan DPO melalui surat DPO/55/X/RES.1.11./2025/DITRESKRIMUM dianggap memperparah ketidakwajaran.
Karena secara hukum, DPO biasanya dikeluarkan ketika penyidik telah memiliki bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, bukan hanya sebagai saksi.
“Ini adalah kasus penipuan yang merugikan para orang tua. Pelakunya sudah masuk daftar pencarian orang, tetapi mengapa belum ada pengumuman tersangka?” ujar kuasa hukum, Paul JJ. Tambunan, Sabtu (14/2/2206).
Perkara ini dimulai pada Februari 2024, saat korban Siti Amrina Harahap bertemu dengan tersangka Mahmuddin Rangkuti dan Abdul Rahman Hasibuan.
Keduanya mengakui memiliki hubungan dekat dengan seorang jenderal, sehingga mampu memasukkan anaknya ke dalam…
Sekolah Inspektur Polisi (SIP).
Ia mengatakan pasti diterima karena dekat dengan jenderal, kemudian ia sebagai ustaz. Saya percaya.
Namun pada kenyataannya, lanjut Paul, janji tersebut tidak pernah tercapai, meskipun uang ratusan juta telah dibayarkan secara bertahap.
Mulai akhir Februari 2024, sejumlah uang senilai Rp 270 juta secara bertahap diberikan langsung ke rumah Mahmuddin Rangkuti.
Kemudian, uang terus bergerak melalui proses transfer.
Untuk laporan yang dinilai mandek, korban juga telah melaporkan ke Bid Propam Polda Sumut dugaan ketidakprofesionalan penyidik.
Namun setelah laporan diterima, prosesnya seperti permainan.
Propam mengklaim telah menyerahkan wewenang kepada Wassidik Ditreskrimum melalui surat B/ND-1182/VIII/WAS.2.1/2025/BIDPROPAM, sementara Ditreskrimum menyatakan telah melakukan tindak lanjut dan keputusan berada di tangan Propam.
“Ketika kami bertanya, tidak ada jawaban yang pasti. Seperti tidak ada kejelasan hukum,” ujar Paul.
Meskipun Bagwassidik telah memerintahkan penyidik untuk mengirim laporan perkembangan kasus ke Propam melalui surat B/ND/1259/IX/2025, hingga saat ini belum ada kejelasan kapan kasus ini akan diselesaikan secara menyeluruh.
Para korban berharap Kapolri memberikan perhatian. Mereka tidak hanya menginginkan uangnya kembali, tetapi juga keadilan serta kepastian hukum.
“Harapan kami, Kapolri segera memberikan perhatian. Ini bukan hanya masalah uang, tetapi terkait keadilan dan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Siti Amrina, sebagai korban, serta orang tua anggota polisi yang bertugas di Polda Kepri berharap kasus ini diselesaikan oleh Kapolri agar ia dan keluarga mendapatkan keadilan dan peristiwa serupa tidak terulang kembali bagi orang lain.
Karena itu, ia telah menjual banyak tanah, kebun, dan barang berharga.
“Saya telah menjual tanah, kebun, dan barang berharga lainnya untuk biaya pendidikan SIP anak saya. Namun, alih-alih memperoleh pendidikan, uang sebesar Rp710 menghilang. Uang tersebut dikuras,” katanya.
Saat ditanyai, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan menyatakan akan memverifikasi laporan dari korban.
Ia menyatakan akan bertanya kepada Ditreskrimum Polda Sumut yang menangani dugaan penipuan ini.
“Saya akan mengecek laporan terlebih dahulu. Saya akan bertanya terlebih dahulu,” ujar Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan, Sabtu (14/2/2026). ***
Trending












































Kolom Komentar