INTRAKSI.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui sedang melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan kuota internet gratis di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Bantuan kuota internet gratis diberikan selama periode 22 hingga 24 September 2020.
“Benar,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Namun, Asep menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. “Ada perangkat kerasnya (laptop Chromebook), ada tempat penyimpanan datanya (Google Cloud), ada paket datanya (kuota internet gratis) untuk mengaktifkan perangkat tersebut (laptop Chromebook). Benar adanya (ada penyelidikan terkait kuota internet gratis yang berkaitan dengan Google Cloud dan Chromebook),” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi memberikan bantuan kuota internet untuk mendukung pembelajaran jarak jauh secara online selama masa pandemi Covid-19. Bantuan tahap pertama mulai didistribusikan pada 22 hingga 24 September 2020 saat kepemimpinan Mendikbudristek dipegang oleh Nadiem Makarim.
Peserta didik di tingkat PAUD memperoleh 20 GB per bulan, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 15 GB kuota belajar. Peserta didik di jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB setiap bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar.
Bantuan paket kuota internet bagi pendidik di PAUD serta jenjang pendidikan dasar dan menengah diberikan sebesar 42 GB per bulan, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Untuk mahasiswa dan dosen, paket kuota internet yang diberikan mencapai 50 GB per bulan, dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.
Sebelumnya, KPK menyatakan sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan, bukan tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019–2022, khususnya terkait pembelian Chromebook.
Kejaksaan Agung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yaitu mantan Staf Khusus Menteri Pendidikan dan Kebudayaan era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, mantan konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada periode 2020–2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2020–2021 Mulyatsyah.
Trending








































Kolom Komentar