INTRAKSI.com, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menanggapi tajam terkait usulan DPR RI yang meminta perusahaan untuk menyediakan kereta khusus untukmerokok di dalam rangkaian kereta api.
Wakil Direktur Hubungan Masyarakat KAI Anne Purba menyampaikan bahwa saat ini perusahaan menerapkan kebijakan larangan merokok di seluruh layanan kereta api yang beroperasi, demi menjaga kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan semua pelanggan, termasuk melindungi perokok pasif selama perjalanan.
“Kami senantiasa memastikan perjalanan kereta api memberikan kenyamanan terbaik bagi penumpang, termasuk udara yang segar dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini sesuai dengan aturan yang berlaku dan menekankan pada mutu pelayanan kami,” kata Anne dalam pernyataannya, Kamis (21/8/2025).
Selanjutnya, ia menyampaikan bahwa KAI mengacu pada Surat Edaran Nomor SE 29 Tahun 2014 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang melarang kegiatan merokok di sarana transportasi umum, termasuk kereta api.
Selain itu, landasan hukum kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 mengenai perlindungan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau terhadap kesehatan.
Sebagai tindakan pelaksanaan, KAI telah memasang stiker larangan merokok di seluruh rangkaian kereta penumpang yang beroperasi. Perusahaan juga tidak menyediakan ruang khusus untuk merokok di dalam kereta, dan para awak kereta dilarang merokok saat sedang bertugas. Ruang merokok hanya tersedia di beberapa stasiun yang telah ditetapkan.
Anne menekankan bahwa pengawasan terhadap kebijakan ini dilakukan dengan ketat agar tidak terjadi pelanggaran selama penerapan berlangsung. Penumpang yang merokok di luar area khusus dapat diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Menurutnya, kebijakan larangan merokok merupakan bagian dari usaha perusahaan dalam meningkatkan kenyamanan perjalanan serta memenuhi kebutuhan seluruh penumpang.
“KAI berkomitmen untuk terus menawarkan pengalaman perjalanan yang aman, nyaman, dan sehat bagi semua pelanggan. Kami mengajak masyarakat untuk mendukung kebijakan ini guna menciptakan lingkungan transportasi yang lebih baik,” tutur Anne.
Usulan DPR
Sebelumnya dilaporkan, DPR RI mengajukan kepada PT KAI untuk menyediakan kereta khusus bagi perokok (smoking area) di kereta api.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi PT KAI pada hari Rabu (20/8/2025).
Menurutnya, KAI sebaiknya mempertimbangkan kembali penyediaan satu kereta khusus untuk para perokok dalam rangkaian kereta jarak jauh, dengan tujuan mengakomodasi penumpang perokok dan sekaligus menjadikannya sebagai area yang mirip kafe.
Setidaknya, ini memberikan masukan, Pak, gerbong yang selama ini ada, dulu pernah ada, tetapi setelah itu dihilangkan. Tinggal satu gerbong untuk kafe, minum kopi, dan untuk smoking area,” kata Nasim pada Rabu (20/8).
Trending







































Kolom Komentar