YOGYAKARTA, INTRAKSI.com — Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta membantah lima pelaku judi online atau judol yang ditangkap pihaknya karena telah menipu bandar judol.
Polda DIY menegaskan, kelima pelaku dibekuk karena terbukti menjalankan praktik perjudian daring secara sistematis.
“Para pelaku merupakan pemain judi online dengan modus memainkan akun-akun dan memanfaatkan promo untuk menambah deposit,” kata Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda DIY AKBP Slamet Riyanto di Yogyakarta, Rabu malam (6/8/2025) dilansir dari Antara.
Slamet mengatakan, pelaku tidak mengakali situs atau bandar, melainkan terlibat langsung sebagai operator dan koordinator dalam skema berbasis bonus pengguna baru.
Menurut dia, narasi yang beredar di media sosial tidak mencerminkan realita kasus yang ditanganin kepolisian.
Adapun penindakan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah rumah kontrakan di Banguntapan, Bantul.
Tim siber dan intelijen Polda DIY kemudian melakukan pendalaman hingga menangkap lima orang terdiri atas satu koordinator berinisial RDS, serta empat operator inisial NF, EN, DA, dan PA.
“Informasi awal berasal dari warga yang melihat dan mendengar bahwa ada aktivitas mencurigakan dari para pelaku. Informasi tersebut dikembangkan oleh kami yang bekerja sama dengan intelijen, kemudian kami tindaklanjuti secara profesional,” ujar Slamet.
Saat penggerebekan, polisi menemukan empat komputer dan sejumlah kartu SIM yang digunakan bergantian. Setiap hari, para pelaku menjalankan puluhan akun baru untuk mendapatkan insentif dari situs judi daring.
Polda DIY memastikan seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan perjudian digital akan ditindak, tak terbatas pada bandar.
“Siapa pun yang terlibat dalam aktivitas judi akan kami tindak. Mulai dari pemain, operator, pemodal, hingga pihak yang mempromosikan,” ucap Slamet.
Kasus tersebut saat ini masuk dalam tahap penyidikan. Akibat perbuatannya, kelima pelaku dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 2 UU ITE yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, dan/atau Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 dan/atau Pasal 56 KUHP.
Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyampaikan terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan aktivitas tersebut.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini juga bagian dari peran dan partisipasi masyarakat,” ujar Slamet.
Ia mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian daring dan segera melapor bila menemui aktivitas serupa.
“Judi online adalah kejahatan. Kami ajak masyarakat untuk bersama-sama melaporkan jika ada aktivitas perjudian di wilayahnya,” tutur Ihsan.
Trending








































Kolom Komentar