INTRAKSI.com — Polisi Lombok Barat menangani kasus NU (27), seorang wanita asal Dusun Beleke, Desa Beleka, Kecamatan Gerung, yang menjadi korban pembunuhan setelah dilaporkan hilang.
NU hampir dua minggu dilaporkan hilang, sebelum akhirnya ditemukan dalam keadaan meninggal. Tidak memerlukan waktu lama, Polres Lombok Barat berhasil menangkap satu tersangka yang diduga merupakan kekasih korban.
Saat ini, pihak kepolisian mengungkap proses penangkapan serta pengakuan dari tersangka. Terduga pelaku bernama IMB atau Imam IH (31 tahun) ditangkap di rumah orang tuanya di Gebang Baru, Mataram, pada hari Sabtu (23/8), sekitar pukul 00.30 WITA.
Dikutip dari Lombok Post (Jawa Pos Group), Kapolres Lombok Barat AKBP Yasmara Harahap menyatakan, penyelidikan dilakukan setelah laporan diterima.
Berdasarkan keterangan saudara korban, NU pergi dari rumah pada hari Minggu (10/8) sekitar pukul 08.00 WITA. Pada saat itu, NU mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna hitam tanpa izin keluarga. Sayangnya, NU tidak pernah kembali.
Melihat hal tersebut, tim gabungan dari Jatanras Satreskrim Polres Lombok Barat kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasilnya, tim menemukan petunjuk bahwa NU memiliki hubungan cinta dengan IMB atau IH.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, kami mendapatkan petunjuk bahwa korban pernah berjanji bertemu dengan tersangka di sebuah perumahan, Desa Perampuan, Kecamatan Labuapi,” kata Kapolres.
Saat tiba di perumahan, pihak kepolisian menemukan hal yang mencurigakan yaitu tumpukan pasir di depan rumah. Temuan ini memberikan petunjuk kuat bagi aparat. IMG atau IH akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya.
Kemudian, tersangka diperiksa dan akhirnya IMB atau IH mengakui telah melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian NU.
“Berdasarkan pengakuan tersangka, bahwa ia telah memukul korban hingga pingsan, lalu menyeretnya ke dalam sumur yang terletak di dalam rumah di BTN tersebut,” jelas Kasatreskrim Polres Lobar AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menambahkan.
Pelaku kemudian mengubur korban yang sudah berada di dalam sumur menggunakan pasir dan beton.
Keterangan ini diikuti dengan rencana pembongkaran tempat penumpukan jenazah korban dan pemeriksaan lokasi kejadian.
Berdasarkan tindakannya, tersangka terancam dikenakan Pasal 340, jo 338, jo 351 ayat 3 KUHP, terkait Tindak Pidana Penganiayaan/Pembunuhan. Proses penyelidikan akan tetap dilanjutkan.
Trending











































Kolom Komentar