INTRAKSI.com, — Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menanggapi pernyataan mantan Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengenai orang-orang penting di balik kasus dugaan ijazah palsu.
Sebelumnya, Jokowi mengungkapkan bahwa di balik kasus ijazah palsu dan pemakzulan Gibran terdapat pihak yang lebih tinggi yang mendukung.
Namun, dalam pernyataannya, Jokowi tidak merujuk pada tokoh penting tertentu.
Senin (28/7/2025), pengacara Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyatakan, “Saya ajak saudara Joko Widodo, jika benar ada orang penting yang menunjuk hidungnya, siapa namanya?
Apakah orang besar itu Aguan? Sebut Aguan. Jika orang besar itu Anthony Salim, sebut Anthony Salim. Jika orang besar itu SBY, sebut SBY,” katanya di Polda Metro Jaya, Senin (28/7/2025).
Menurutnya, Jokowi tidak perlu menyebarkan berita palsu.
Ini memang aneh, mereka melaporkan difitnah oleh klien kami karena ijazah palsu, tetapi hari ini mereka menyebar fitnah.
Fitnah tidak hanya menimpa orang-orang besar yang disebutkan tadi, tetapi juga kepada klien-klien kami. Sepertinya kami hanya dianggap sebagai alat politik,” ujar Khozinudin.
Tak Perlu Playing Victim
“Tidak perlu bersikap korban dengan memiliki perasaan politik seolah-olah ingin diturunkan, merasa ada orang yang lebih besar, tidak perlu,” katanya melanjutkan.
Ahmad mengharapkan Jokowi menunjukkan ijazahnya jika ingin mengakhiri perselisihan terkait ijazah palsu.
“Jika ingin singkat, ingin mengakhiri perdebatan mengenai ijazah palsu, tunjukkan ijazah asli kepada masyarakat. Namun dengan syarat jika memang ada, karena jika ada, tunjukkan dan selesai,” katanya.
Pada kesempatan ini, Ahmad juga memberikan respons terkait kehadiran Jokowi dalam reuni angkatan 80 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada hari Sabtu (26/7/2025).
“Autentisitas ijazah tidak dapat diverifikasi melalui acara reuni. Reuni itu, sebagaimana namanya, orang-orang bisa hadir, siapa saja bisa masuk, dan pernyataan yang diberikan kemudian justru menjadi kacau.
Orang besar
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, kembali menyampaikan pernyataannya mengenai isu politik yang sedang dihadapinya bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya terkait dugaan ijazah palsu dan wacana pemakzulan.
Jokowi mengatakan, terdapat langkah politik besar di balik serangan-serangan tersebut.
“Bahwa saya sudah menyampaikan, perasaan saya mengatakan ada rencana besar politik dalam tuduhan ijazah palsu maupun pemakzulan,” kata Jokowi saat diwawancarai di Solo, Jawa Tengah.
Menurutnya, sejumlah isu yang menimpanya dan keluarganya sangat berkaitan dengan pihak-pihak tertentu yang memiliki pengaruh politik.
“Artinya memang ada orang penting, ada yang mendukung, itu saja,” jelas Jokowi, tanpa menyebutkan nama.
Jokowi juga menyatakan bahwa keterlibatan para elit politik dalam dinamika ini sudah tidak lagi menjadi rahasia.
“Ya, semua sudah tahu,” kata Jokowi.
Laporan Jokowi Naik penyidikan
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, melalui Subdit Keamanan Negara, meningkatkan status kasus dugaan ijazah palsu ke tahap penyidikan setelah gelar perkara yang dilaksanakan pada hari Kamis (10/7/2025).
Subdit Keamanan Negara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya saat ini sedang menangani enam laporan polisi, termasuk laporan yang diajukan oleh Jokowi.
Laporan yang diajukan Jokowi berkaitan dengan pencemaran nama baik dan atau penyebaran fitnah.
Sementara itu, lima laporan polisi lainnya berasal dari penyerahan perkara oleh polres ke Polda Metro Jaya.
Subjek perkara dalam lima laporan tersebut adalah hasutan.
Lima laporan dibagi menjadi dua. Tiga LP telah menemukan indikasi kejadian pidana sehingga berpindah ke tahap penyidikan.
Dan dua laporan lainnya telah dicabut, serta pelapor tidak hadir dalam undangan klarifikasi,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary.
Meski demikian, Subdit Keamanan Negara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tetap akan menentukan kepastian hukum terhadap dua laporan mengenai kasus penghasutan.
Jokowi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Rabu (30/4/2025).
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2831/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam rangkaian kejadian yang dijelaskan Jokowi saat menyampaikan laporan, terdapat lima nama.
Mereka ialah Roy Suryo Notodiprojo, Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, Tifauzia Tyassuma, serta Kurnia Tri Royani.
Namun, terdakwa dalam perkara ini masih dalam penyelidikan karena diperlukan pengujian bukti dalam proses penyelidikan.
Subdirektorat Keamanan Negara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menerima barang bukti dari Jokowi berupa satu unit flashdisk yang berisi 24 tautan video YouTube dan materi dari media sosial X, salinan ijazah beserta dokumen legalisirnya, salinan sampul skripsi, serta formulir pengesahan.
Dalam hal ini, Jokowi dikenai Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP, serta Pasal 35 bersama Pasal 51 ayat (1), Pasal 32 ayat (1) bersama Pasal 48 ayat (1), dan/atau Pasal 27A bersama Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik.
Meskipun demikian, Polda Metro Jaya saat ini juga menangani beberapa laporan lain terkait kasus yang serupa.
Trending







































Kolom Komentar