INTRAKSI.com — Jon Mathias, pengacara Ammar Zoni, menyampaikan dugaan adanya pelanggaran yang terjadi saat kliennya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan pada tahun 2025 lalu.
Menurut Jon Mathias, proses pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan tidak memenuhi prosedur yang seharusnya. Proses pemindahan ini dianggap memiliki kekurangan dari segi hukum.
“Waktu prosedur yang dulu untuk pemindahan pertama tidak dilakukan penilaian, kemudian tidak ada rapat tertentu, seperti keputusan dari Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Lapas/Rutan,” kata Jon Mathias.
Menurut Jon Mathias, seorang tahanan dianggap memiliki risiko tinggi atau tidak ditentukan melalui penilaian TPP. Pada kasus Ammar Zoni, sidang TPP dikatakan tidak pernah dilakukan.
“Jika seseorang dikategorikan sebagai risiko tinggi, maka harus ada sesuatu seperti sidang, yaitu sidang TPP. Selain itu, ada juga dasar di mana dia dipindahkan karena dianggap mengancam keamanan negara. Nah, Ammar ini bisa mengancam apa? Tidak mungkin,” katanya.
Selain itu, sesuai dengan aturan yang berlaku, menurut pengacara Ammar Zoni, diperlukan surat pemberitahuan pemindahan ke Lapas Nusakambangan yang disampaikan kepada keluarga atau kuasa hukumnya sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
“Lalu harus ada surat, ini tidak ada. Jangan hanya dipindahkan saja, tidak ada keputusan pegangan ke keluarga atau PH, itu tidak ada sama sekali,” katanya.
Jon Mathias secara terbuka menyatakan bahwa Ammar Zoni termasuk tahanan dengan risiko tinggi tidak tepat, karena peredaran narkoba di dalam Lapas telah terjadi jauh sebelum Ammar Zoni masuk ke Salemba.
“Kemudian ada keterlibatan petugas, karena sudah jelas ada bukti transfer rekening,” kata Jon Mathias.
Kuasa hukum Ammar Zoni menolak dengan tegas jika kliennya akan kembali dipindahkan ke Lapas Nusakambangan setelah persidangan terkait kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat selesai. Menurut mereka, tindakan tersebut dinilai tidak sesuai.
Kuasa hukum Ammar Zoni berharap besar agar Presiden Prabowo Subianto bersedia menerima permohonan pengampunan atau pencabutan hukuman terhadap kliennya.
“Kekurangannya, peristiwa terjadi pada Januari 2025, mengapa keputusan berisiko tinggi di bulan Oktober 2025,” katanya.
Trending












































Kolom Komentar