INTRAKSI.com — Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mencabut status penunjukan sebagai tersangka Putriana Hamda Dakka atau dikenal dengan Putri Dakka terkait dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan setelah beredarnya foto surat dari kepolisian mengenai pencabutan status tersangka.
“Benar, kita hentikan kasusnya, SP3 (surat perintah penghentian penyidikan). Setelah diperiksa (Putri Dakka) memang sudah melunasi utangnya,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombespol Setiadi Sulaksono seperti dilansir dariAntara di Kota Makassar.
Pencabutan status tersangka tersebut diatur dalam Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/Cabut.Tap.Tsk/234.c/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum terkait pencabutan penetapan tersangka, yang dikeluarkan pada 13 Februari 2026, setelah adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, yang ditandatangani pada hari yang sama oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel Kombespol Setiadi Sulaksono.
Status penetapan tersangka tersebut, menurut Setiadi, dikarenakan sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi pemanggilan penyidik sebanyak dua kali. Setelah viral dalam pemberitaan hingga menjadi topik perbincangan di media sosial, akhirnya ia datang memenuhi panggilan polisi sambil membawa bukti pembayaran utangnya.
“Begini, saat dia (Putri Dakka) dipanggil dua kali, dia tidak hadir, lalu (status) sebagai tersangka. Heboh, kemudian dia (datang) memberikan bukti pembayaran. Dari bukti pembayaran tersebut, (dibuktikan) bahwa dia sudah membayar,” kata Setiadi Sulaksono.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik setelah pihak terkait tiba, setelah diberikan keterangan beserta bukti-bukti pembayaran kepada pelapor yang berinisial F, ternyata hal tersebut bukanlah masalah biaya umrah, melainkan kasus bisnis kosmetik. Dengan dikeluarkannya surat keputusan, statusnya kembali pulih.
“Setelah banyak orang datang, baru dia tiba. Kita ambil keterangannya, memang sudah membayar dia. Ya, itu (pelapor) adalah Ibu F. Jadi, memang tidak ada tersangka dalam perkara tersebut,” tegas Setiadi Sulaksono.
Sebelumnya, mantan Calon Wali Kota Palopo Putriana Hamda Dakka ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian melalui pernyataan Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Didik Supranoto pada Selasa (27/1), terkait dugaan tindakan penipuan dan penggelapan subsidi biaya umrah.
Dengan keputusan pencabutan status tersangkanya, Putri Dakka melakukan pembelaan dengan melaporkan Wakil Gubernur Sulsel Fatmawati Rusdi ke Mabes Polri. Hal ini dilakukan karena dianggap membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian yang berdampak pada merusak reputasinya terkait kasus utang piutang bisnis kosmetik.
Konsultan Hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso, menyampaikan bahwa kliennya dilaporkan oleh pengacara ke Polda Sulsel dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tanggal 8 Mei 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan pihak investor sebesar lebih dari Rp 1,7 miliar.
Proses hukum berlangsung selama delapan bulan yang diurus oleh Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulsel hingga tersangka ditetapkan melalui surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/3859/XII/RES.1.11/2025/Ditreskrimum tanggal 31 Desember 2025. Belakangan, hasil penyelidikan tidak memadai sebagai bukti, sehingga dikeluarkan surat SP3.
Selain melaporkan Wakil Gubernur Sulsel, pihaknya juga melaporkan Kabidhumas Polda Sulsel Kombespol Didik Supranoto ke Divisi Propam Mabes Polri terkait pernyataan dalam rilis media yang menyebutnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan subsidi umrah. Padahal, kliennya tidak pernah merasa menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Bahkan statusnya baru diketahui dari penyidik tanpa menerima surat resmi.
Trending












































Kolom Komentar