Mahkamah memutuskan enam mantan pejabat PT Pertamina di penjara sembilan dan sepuluh tahun serta dikenai denda sebesar Rp 1 miliar. Meskipun demikian, seluruh terdakwa tidak diwajibkan membayar uang pengganti, karena dianggap tidak memperkaya diri sendiri dalam kasus korupsi minyak mentah tahun 2018 hingga 2023.
Ketua Hakim Fajar Kusuma memutuskan, tersangka yang pernah menjabat sebagai direktur PT Pertamina dihukum selama sembilan tahun penjara, sementara mantan wakil presiden mendapat hukuman sepuluh tahun.
“Telah terbukti secara sah dan berjanji melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer, ujar Fajar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/2).
Materi eks pejabat Pertamina yang dimaksud antara lain:
- Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan
- Mantan Direktur Feedstock dan Optimisasi Produk PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin
- Mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya
- Eks Wakil Direktur Operasi Perdagangan PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne
- Mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
- Mantan Wakil Direktur Manajemen Bahan Baku PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
Putusan dari majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman penjara selama sembilan tahun, denda sebesar Rp 1 miliar, serta membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar terhadap seluruh mantan pejabat Pertamina.
Di sisi lain, Hakim Anggota Khusnul Khotimah menyatakan bahwa tuduhan mengenai kerugian negara terhadap para terdakwa tidak memenuhi ketentuan hukum. Majelis hakim menilai arah dari tuduhan tersebut tidak jelas dan terlalu umum.
Oleh karena itu, Khusnul menganggap para terdakwa tidak memiliki niat untuk memperkaya diri sendiri. Selain itu, belum terbukti adanya aliran dana yang masuk ke rekening masing-masing terdakwa.
“Karena tidak terbukti adanya aliran dana dari hasil korupsi, maka pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 5 miliar tidak dipertimbangkan oleh majelis,” ujar Khusnul.
Akhirnya, Khusnul memerintahkan jaksa untuk membuka semua aset yang dibekukan, mulai dari tanah hingga rekening para terdakwa.
Meskipun demikian, Khusnul menyampaikan bahwa majelis hakim menolak pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. “Karena itu, terdakwa mendapat hukuman yang sesuai dengan perbuatannya,” katanya.
Dalam surat pembelaan, semua pihak mengakui bahwa mereka hanya menjalani proses bisnis sesuai dengan yang seharusnya selama periode persidangan, yaitu 2018 hingga 2023.
Edward misalnya, dalam konferensi AI berpendapat bahwa proses bisnis di industri minyak dan gas sangat jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyatakan bahwa ia hanya melakukan tugas sesuai dengan tanggung jawabnya dan sah selama masa persidangan.
Menurutnya, proses negosiasi dalam lelang bensin impor memberikan keuntungan bagi negara sebesar 20 juta dolar AS. “Oleh karena itu, dengan penuh rasa hormat saya memohon kepada Majelis Hakim untuk mengeluarkan putusan bebas terhadap diri saya,” ujar Edward.
Pernyataan serupa disampaikan oleh Agus. Ia menjelaskan bahwa semua tuduhan jaksa merupakan bagian dari proses bisnis di sektor minyak dan gas. Hal ini terjadi saat Agus bergabung sebagai anggota grup WhatsApp Garda Kencana.
Agus menjelaskan bahwa grup WhatsApp Garda Kencana merupakan komunitas sosial yang juga bergerak dalam olahraga golf. Tujuan utamanya adalah untuk mempertahankan hubungan yang baik antar profesional di industri migas global.
“Itu bukan kelompok pengadaan, negosiasi, atau tindakan yang merugikan perusahaan. Saya tergabung dalam beberapa grup sosial lainnya. Interaksi sosial merupakan hal yang wajar dalam hubungan profesional dan tidak dapat langsung dianggap sebagai niat jahat,” ujarnya.
Trending










































Kolom Komentar