Penyidikan Kasus Pemerasan dalam Pengurusan RPTKA Terus Berjalan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah aparatur sipil negara (ASN) sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Kali ini, pemeriksaan dilakukan terhadap para pegawai di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Peristiwa ini berlangsung di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK berlangsung di Gedung Merah Putih. Dalam hal ini, dua orang ASN yang diperiksa adalah RNR dan YRS, yang merupakan pegawai bagian Visa di Ditjen Imigrasi. Selain itu, seorang dosen antikorupsi dari Akademi Refraksi Optisi Leprindo dengan inisial SBD juga dimintai keterangan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, RNR pernah bertugas di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa. Sementara itu, YRS sempat menjabat sebagai Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Kasi Inteldakim) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjung Priok. Mereka menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Selain para ASN, KPK juga memanggil beberapa orang dari kalangan swasta. Pada Senin (28/7/2025), dua orang dari pihak swasta dengan inisial IA dan AS diperiksa. Keesokan harinya, Selasa (29/7/2025), seorang guru dengan inisial SFZ serta dua orang dari pihak swasta lainnya, yaitu GP dan BT, juga dimintai keterangan.
Pada Rabu (30/7/2025), KPK memanggil Angga Prasetya Ali Saputra, seorang ASN di bagian Visa di Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ia juga diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Pemeriksaan II Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Selain Angga, dua orang dari PT Batara Sukses Maju juga diperiksa, yaitu seorang direktur dengan inisial LNA dan komisaris dengan inisial MRD.
Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, KPK mengungkapkan identitas delapan tersangka dalam kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Menurut KPK, para tersangka telah mengumpulkan dana sekitar Rp 53,7 miliar selama periode 2019 hingga 2024 melalui praktik pemerasan.
RPTKA merupakan salah satu persyaratan penting bagi tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia. Jika RPTKA tidak diterbitkan, maka izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Akibatnya, para tenaga kerja asing akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Hal ini membuat para pemohon RPTKA terpaksa memberikan uang kepada para tersangka.
KPK juga menyebut bahwa kasus pemerasan ini diduga sudah terjadi sejak era Abdul Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menjabat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik ini kemudian dilanjutkan oleh Hanif Dhakiri pada 2014–2019, serta Ida Fauziyah pada 2019–2024. Setelah penahanan terhadap delapan tersangka, KPK melakukan penahanan dalam dua kloter. Kloter pertama untuk empat tersangka dilakukan pada 17 Juli 2025, dan kloter kedua pada 24 Juli 2025.
Trending








































Kolom Komentar