INTRAKSI.com, JAKARTA — Satuan Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melaporkan bahwa hingga semester pertama tahun 2025, pencapaian investasi di sektor hulu migas naik sebesar 28,60% dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2024.
Realisasi investasi hulu migas naik dari US$ 5,59 miliar pada semester pertama 2024 menjadi US$ 7,19 miliar pada semester pertama 2025. Berdasarkan laporan tersebut, terlihat adanya peningkatan dalam investasi hulu migas.
Tren positif investasi hulu migas nasional sejalan dengan perkembangan investasi hulu migas di tingkat global yang juga menunjukkan peningkatan. Keputusan Presiden AS Donald Trump untuk keluar dari Perjanjian Paris dan secara jelas menyatakan akan terus memproduksi serta menggunakan energi fosil, khususnya migas, menjadi salah satu faktor yang mendorong tren positif investasi hulu migas global. Realisasi investasi hulu migas global tercatat meningkat dari US$ 468 miliar pada 2020 menjadi US$ 593 miliar pada 2024.
Meskipun mengalami peningkatan positif, laporan IHS Markit (S&P Global) tahun 2025 menunjukkan bahwa daya tarik iklim investasi hulu migas Indonesia di kawasan Asia Pasifik berada pada peringkat ke-9 dari 14 negara. Secara keseluruhan, rating daya tarik iklim investasi hulu migas dilaporkan meningkat dari di bawah 4,75 pada tahun 2021 menjadi 5,35 pada 2025.
Empat unsur utama menjadi parameter dalam penilaian peringkat, meliputi (1) aktivitas dan keberhasilan, (2) sistem keuangan, (3) risiko minyak dan gas, serta (4) hukum dan kontrak. Secara umum, dalam tiga aspek pertama, peringkat iklim investasi sektor hulu migas Indonesia terus menunjukkan peningkatan, sedangkan pada aspek keempat, yaitu hukum dan kontrak, cenderung mengalami stagnasi dan memerlukan inovasi, yakni adanya perlunya kerangka hukum yang lebih kuat.
Peningkatan peringkat pada sistem fiskal disebabkan oleh beberapa kemudahan yang diberikan pemerintah dalam kegiatan usaha hulu migas belakangan ini, seperti (1) pemberian fleksibilitas kepada KKKS untuk memilih sistem kontrak (PSC Cost Recovery, PSC Gross Split, dan New Gross Split), (2) adanya penawaran dan peningkatan bagi hasil yang lebih menguntungkan, serta (3) pemerintah memberi kesempatan untuk melakukan negosiasi besaran signature bonus. Perbaikan di bidang aktivitas & keberhasilan serta risiko minyak dan gas juga terjadi karena berbagai inovasi kebijakan yang dilakukan pemerintah.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Komaidi Notonegoro menyatakan bahwa mengamati iklim investasi hulu migas nasional yang sedang menunjukkan tren positif, namun penyebab utama tingkat daya tarik iklim investasi hulu migas yang belum meningkat secara signifikan adalah karena aspek legal dan kontraktual. ReforMiner menilai penting agar proses revisi UU Migas yang sedang berlangsung di DPR segera diselesaikan.
“Perubahan UU Migas secara prinsip perlu mengatur dan mencakup paling sedikit tiga elemen penting yang diperlukan untuk meningkatkan efisiensi sistem Kontrak Kerja Sama (Production Sharing Contract/PSC),” kata Komaidi di Jakarta, Selasa (19/8).
Ketiga unsur tersebut tidak terdapat dalam kerangka regulasi dalam Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001, karena tidak lagi mengatur (1) penerapan prinsip assume and discharge dalam hal pajak pada Kontrak Kerja Sama, (2) penerapan prinsip pemisahan administrasi dan keuangan Kontrak Kerja Sama dengan urusan pemerintahan dan keuangan negara (state finance), serta (3) penerapan prinsip single door bureaucracy/single institution model yang menangani urusan administrasi/birokrasi/perizinan Kontrak Kerja Sama.
Menurut Komaidi, dari segi hukum, penyelesaian revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 sangat penting dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mencabut beberapa ketentuan dari UU Migas Nomor 22 Tahun 2001 melalui (1) Putusan MK Nomor 002/PUU-I/2003 (21 Desember 2004), (2) Putusan MK Nomor 20/PUU-V/2007 (13 Desember 2007), dan (3) Putusan MK Nomor 36/PUU-X/2012 (13 November 2012).
“Revisi juga diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan dinamika industri hulu migas yang membutuhkan penambahan aturan seperti (1) aturan terkait pemindahan komitmen pasti, (2) aturan mengenai mekanisme konsolidasi biaya guna mengurangi pajak, (3) aturan tentang pengelolaan emisi CO2 (CCS/CCUS), dan (4) pembentukan Dana Minyak,” ujar Komaidi.
Trending










































Kolom Komentar