Presiden Berikan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto, PDIP Sambut Baik
Presiden Prabowo Subianto resmi memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diumumkan melalui Surat Presiden Nomor 42/Pers/07/2925 yang ditujukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dikeluarkan pada 30 Juli 2025. Selain Hasto, sebanyak 1.116 terpidana lainnya juga mendapatkan pengampunan dari pemerintah.
Keputusan tersebut disambut dengan antusias oleh PDIP dan tim kuasa hukum Hasto. Mereka menilai bahwa amnesti ini sebagai bentuk pengakuan bahwa kasus hukum yang menimpa Hasto selama ini dipengaruhi oleh faktor politis. Dalam pernyataannya, juru bicara PDIP menyampaikan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan kewenangan yang diberikan undang-undang, termasuk dalam hal abolisi dan amnesti.
“Seorang presiden tidak bisa mengintervensi proses persidangan, tetapi dia memiliki hak untuk mengambil langkah sesuai dengan aturan hukum,” ujar Chico, juru bicara PDIP, saat berbicara kepada Wartakotalive.com, Jumat (1/8/2025). Ia menegaskan bahwa pihaknya sangat senang dengan pemberian amnesti ini, karena menunjukkan bahwa tidak ada kesalahan yang dilakukan Hasto dalam kasus yang menimpanya.
Chico juga menekankan bahwa keputusan Presiden menandai bahwa apa yang disampaikan dalam persidangan adalah benar. Menurutnya, adanya indikasi politisasi dalam penanganan kasus Hasto menjadi alasan utama pemberian amnesti. Ia menyebut bahwa sejak awal, pihak PDIP melihat banyak ketidakjelasan dalam proses hukum yang dialami Hasto dan Tom Lembong.
Pihaknya juga merespons anggapan bahwa Presiden Prabowo dinilai sebagai pahlawan dalam kasus ini. Namun, Chico menjelaskan bahwa tugas Presiden hanya sebatas memenuhi kewenangannya sesuai dengan undang-undang, tanpa intervensi langsung terhadap proses hukum.
Pengampunan Presiden untuk 1.116 Terpidana
Sebelumnya, Presiden Prabowo telah memberikan pengampunan berupa abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, serta amnesti kepada 1.116 narapidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Pengampunan ini secara resmi disetujui oleh DPR setelah menerima surat presiden nomor 42/Pers/07/2925.
Pengacara Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan bahwa pemberian amnesti oleh Presiden merupakan bukti bahwa kasus yang menjerat Hasto dipolitisasi. Ia menilai bahwa KPK sebagai lembaga pemerintah tidak peka terhadap isu-isu yang muncul selama proses hukum berlangsung.
Hasto sendiri sebelumnya divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim atas kasus suap terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan. Ia juga dikenakan denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan. Suap tersebut dilakukan untuk pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024.
Maqdir menyatakan bahwa jika memang benar seperti itu, maka pemerintah bisa menganggap tidak ada kesalahan yang dilakukan Hasto. “Kalau memang betul seperti itu, berarti pemerintah bisa saja menganggap tidak ada kesalahan kan terhadap Pak Hasto,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa keputusan amnesti ini akan dihargai oleh tim pengacara Hasto. “Alhamdulillah kalau memang betul seperti itu gitu, kita sambut baik lah. Kita hargai keputusan pemerintah itu, artinya memang pemerintah tidak ingin melakukan politisasi terhadap kasusnya Mas Hasto ini,” tambahnya.
Penyetujuan DPR atas Pengampunan
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa pihaknya menyetujui pengampunan yang diberikan oleh Presiden Prabowo kepada Tom Lembong dan 1.116 terpidana lainnya, termasuk Hasto Kristiyanto. Keputusan ini diambil setelah rapat konsultasi dengan pemerintah.
Permohonan abolisi dan amnesti dari Presiden Prabowo dikirimkan ke DPR melalui Surat Presiden nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Dengan demikian, keputusan ini menjadi bagian dari proses hukum yang dijalani oleh para terpidana yang mendapat pengampunan.
Trending











































Kolom Komentar