Kebijakan Pemblokiran Rekening Dormant Mengundang Protes Masyarakat
Beberapa waktu terakhir, masyarakat kembali mengalami kesulitan akibat kebijakan pemerintah yang memblokir rekening bank tidak aktif atau disebut juga sebagai rekening pasif. Tindakan ini dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap 31 juta rekening dormant yang dilaporkan oleh 107 bank. Akibatnya, banyak warga merasa dirugikan dan menyampaikan protes terhadap kebijakan tersebut.
Masyarakat mengeluhkan mengapa rekening yang berisi uang mereka sendiri dibekukan tanpa pemberitahuan. Salah satu contohnya adalah Reza Nugraha (25), seorang pekerja lepas dari Depok. Ia mengaku kesulitan karena rekening daruratnya diblokir. “Klien gue biasanya bayar lewat dompet digital. Tapi gue tetap pertahankan rekening itu buat jaga-jaga. Kemarin pas mau pakai, malah udah diblokir. Harus ke bank, ribet,” katanya.
Setelah mencoba menghubungi bank, Reza tidak mendapatkan penjelasan memadai. “Gue coba tanya ke customer service bank, katanya ini perintah dari pusat dan buat membukanya harus nunggu dari PPATK. Tapi mereka sendiri enggak tahu proses pastinya,” ujarnya kecewa. Ia menilai kebijakan ini tidak relevan dan terkesan ketinggalan zaman. “Ini kebijakan yang ketinggalan zaman-lah. Kalau alasannya mau cegah rekening bodong, ya jangan semua disikat.”
Pengalaman Serupa Dialami Banyak Warga
Kasus serupa dialami Ahmad Lubis (37), yang rekening atas nama anaknya ikut diblokir. Padahal dana di rekening tersebut berasal dari hadiah lomba dan prestasi akademik. “Isi tabungan rekening anak saya hampir semuanya itu hadiah dari ikut lomba dan prestasi lainnya,” katanya. Sementara itu, Mardiyah (48), pedagang kecil dari Citayam, juga mengeluhkan rekening bantuan sosial (bansos) miliknya ikut diblokir. “Saya punya dua rekening, satu buat usaha, satu lagi yang dulu dipakai menerima bantuan. Sekarang katanya diblokir karena enggak aktif tiga bulan. Saya juga kaget, padahal itu rekening masih saya anggap penting,” ucapnya.
Penilaian Ahli: Kebijakan Menyalahi Hak Konsumen
Direktur Ekonomi Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menyoroti pemblokiran rekening dormant sebagai rangkaian kebijakan pemerintah yang menyulitkan masyarakat. Ia menilai kebijakan ini justru menyalahi hak warga sebagai konsumen. “Tiada hari tanpa ada kebijakan yang menyusahkan masyarakat nampaknya akan menjadi tagline khusus Pemerintahan saat ini,” ujar Nailul dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa pemblokiran oleh PPATK merupakan hal ilegal jika tidak ada persetujuan dari pemilik rekening. Meskipun dalam Undang-undang P2SK ada aturan yang memperbolehkan OJK memblokir rekening yang terindikasi ada transaksi mencurigakan, tapi itu bukan ranah PPATK. “Itu yang harus dipahami oleh PPATK terkait hak warga negara,” tegasnya.
Nailul menilai bahwa penyalahgunaan rekening ditimbulkan dari sistem yang buruk dengan pengawasan yang lemah dan langkah mitigasi yang nyaris tidak ada. Sehingga PPATK harus memeriksa terlebih dahulu apakah memang rekening yang tidak aktif itu digunakan untuk hal yang negatif atau tidak.
Presiden Turun Tangan, Blokir Rekening PPATK Dibuka Kembali
Di tengah keluhan masyarakat soal pemblokiran rekening dormant, Presiden Prabowo Subianto memanggil Kepala PPATK Ivan Yustiavandana serta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ke Istana Kepresidenan Jakarta. Di hari yang sama, PPATK akhirnya mengungkapkan bahwa sebagian rekening dormant atau tidak aktif yang sebelumnya diblokir telah dibuka kembali.
Menurut Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, hingga akhir Juli 2025, separuh dari total rekening yang diblokir telah dibuka kembali. “Kami lakukan secepatnya dan sudah hampir separuh dari puluhan juta rekening yang dihentikan sementara itu sudah terbuka kembali walau memang ini terus berproses,” ujar Natsir.
Dana dalam rekening yang diblokir tetap aman. “Jadi, jangan pernah khawatir dana rekening itu tadi hilang. Seluruh dana di dalam rekening terjamin 100 persen,” katanya. Adapun dari 31 juta rekening tidak aktif yang sebelumnya diblokir, PPTK melaporkan besaran nilai dana yang mengendap mencapai Rp 6 triliun.
PPATK Buka Suara Soal Pemblokiran Rekening
Kepala Pusat PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan, program pembekuan rekening pasif dilakukan berdasarkan analisis risiko. Ia menegaskan, program ini tidak bermaksud untuk memblokir secara keseluruhan rekening masyarakat tanpa adanya perhitungan pasti. “Tidak ada pukul rata, ini benar-benar berdasarkan analisis risiko yang kami lakukan terhadap masing-masing rekening,” kata dia.
Ivan menjelaskan, PPATK telah membuka jutaan rekening sejak bulan lalu. Untuk membuka rekening dormant yang dibekukan PPATK ini terdapat dua syarat yang harus dipenuhi. Pertama, rekening dormant yang dibekukan bisa aktif kembali ketika nasabah mengajukan permohonan keberatan melalui bank. Kedua, PPATK dapat mengaktifkan kembali setelah proses pemeriksaan terkait dengan potensi pidana selesai dilakukan.
“Ada prosedur pengkinian data yang harus dilakukan nasabah. Pastinya tidak akan menyulitkan, 28 juta rekening lebih kami buka kembali sejak bulan lalu,” kata Ivan. Ia menambahkan, PPATK telah membuka kembali 28 juta lebih rekening dormant yang sempat dihentikan transaksinya sementara. “Terhadap puluhan juta rekening yang kami hentikan sejak beberapa bulan lalu, sudah kami buka kembali, tidak ramai karena ini memang program pencegahan yang harus dilakukan,” jelas dia.
Trending







































Kolom Komentar