Pembebasan Hasto Kristiyanto dari Rutan KPK
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Hasto Kristiyanto, keluar dari rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat pagi setelah mendapatkan pengampunan dari pihak berwenang. Ia terlihat mengenakan rompi oranye yang biasanya dikenakan tahanan dan membawa sebuah tas hitam saat keluar dari tempat penahanan tersebut.
Hasto Kristiyanto adalah terdakwa dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 serta perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku. Keputusan pembebasannya diambil setelah Presiden Republik Indonesia memberikan amnesti terkait perkara hukum yang menimpanya.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, hanya memberikan informasi singkat mengenai kepergian Hasto dari rutan. Ia menyebut bahwa mantan anggota partai politik itu ingin menjalani pengobatan. “Berobat,” ujar Budi secara singkat ketika dikonfirmasi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa lembaganya akan segera melepaskan Hasto dari tahanan setelah menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden. Keputusan ini merupakan bagian dari kebijakan politik negara yang memberikan pengampunan terhadap Hasto dalam kasus suap dan perintangan penyidikan.
“Setelah KPK menerima Surat Keputusan Amnesti dari Presiden yang telah mendapat persetujuan dari DPR RI sesuai dengan yang diamanatkan dalam Pasal 14 ayat 2 UUD 1945, maka yang bersangkutan dikeluarkan dari tahanan,” jelas Johanis Tanak kepada para wartawan.
KPK sebagai pelaksana undang-undang akan mengikuti mekanisme hukum yang berlaku, termasuk ketentuan konstitusional yang mengatur wewenang Presiden untuk memberikan amnesti. Menurutnya, amnesti sendiri merujuk pada pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto juga mengusulkan pemberian abolisi atau pengampunan kepada terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. Selain itu, amnesti juga diajukan kepada terdakwa kasus suap dan perintangan penyidikan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis malam. Ia menjelaskan bahwa atas pertimbangan persetujuan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap saudara Tom Lembong.
Selain itu, Dasco mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo juga memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. “Kedua adalah pemberian persetujuan atas dan pertimbangan atas surat presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025, tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujarnya.
Dengan demikian, pembebasan Hasto Kristiyanto menjadi salah satu contoh nyata dari kebijakan amnesti yang diterapkan oleh pemerintah dalam beberapa waktu terakhir. Hal ini menunjukkan adanya perhatian khusus terhadap kasus-kasus hukum yang melibatkan tokoh-tokoh penting di tengah dinamika politik dan hukum yang terjadi di Indonesia.
Trending








































Kolom Komentar