INTRAKSI.com — Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melalui divisi pidana khusus (Pidsus) dipastikan akan segera menetapkan tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan dua unit kapal tunda di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Persero Belawan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Mochamad Jeffry, SH, M.Hum, mengonfirmasi perkembangan terkini dari kasus tersebut. “Dalam waktu dekat akan dilakukan penunjukan tersangka,” katanya saat dihubungi, Selasa (19/8) malam.
Tindakan ini adalah kelanjutan dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan oleh penyidik Pidsus di Kantor PT Pelindo Belawan, Gedung Grha Pelindo Satu, Jalan Lingkar Pelabuhan Nomor I, Belawan II, Medan, pada hari Senin (11/8).
Operasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejati Sumut Nomor: Print-07/L.2/Fd.2/07/2025 tanggal 21 Juli 2025, serta izin sah dari Pengadilan Negeri Medan.
Wakil Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumut, Muhammad Husairi, menyampaikan bahwa pembelian kapal tunda dengan daya 2 x 1.800 HP untuk Cabang Dumai pada tahun 2019, yang bernilai kontrak sebesar Rp135,81 miliar, menjadi fokus penyidikan. Proyek tersebut melibatkan PT Pelindo I dan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
“Dalam pelaksanaannya ditemui tanda-tanda adanya pembayaran yang tidak sesuai aturan, sehingga hingga saat ini kapal masih belum dapat digunakan sebagaimana seharusnya,” kata Husairi.
Tidak hanya di Belawan, penggeledahan serupa juga dilakukan secara bersamaan di kantor PT Dok dan Perkapalan Surabaya. Dari tempat tersebut, penyidik mengamankan dokumen perencanaan, bukti pembayaran, serta file digital yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Husairi menambahkan, telah 20 saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk dari pihak internal PT Pelindo, Biro Klasifikasi Indonesia sebagai konsultan, serta PT Dok dan Perkapalan Surabaya sebagai mitra kerja.
Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sumut bekerja sama dengan PT ITS Tekno Sains Surabaya dalam melakukan audit fisik kapal, sedangkan perhitungan kerugian negara ditangani oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) cabang Sumut.
“Perhitungan besarnya kerugian negara masih dalam proses. Setelah selesai, akan segera diketahui pihak yang paling bertanggung jawab,” tegasnya.
Berkembangnya situasi ini membuat masyarakat menantikan siapa saja yang akan dijadikan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Trending








































Kolom Komentar