INTRAKSI.com, Jakarta — Para tukang parkir (Jukir) ilegal di Jakarta kini diberikan pekerjaan. Tugasnya hanya menghitung dan memandu.
Pemerintah Provinsi Jakarta berencana memasukkan para tukang parkir liar ke dalam sistem parkir digital yang sedang dikembangkan.
Petugas parkir ini kelak tidak lagi menerima uang tunai, tetapi berubah menjadi petugas resmi yang menggunakan perangkat digital (handheld).
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyampaikan bahwa para petugas parkir akan diberi pelatihan untuk mencatat lama waktu parkir serta membimbing pengguna dalam memanfaatkan aplikasi JakParkir.
“Petugas parkir, mereka dialihkan menjadi petugas yang menggunakan alat handheld. Dulu mereka menerima uang tunai harian, tetapi sekarang sistemnya berupa bagi hasil yang langsung dicairkan ke rekening,” kata Syafrin saat diwawancarai di Balai Kota Jakarta, (30/7/25).

Dengan sistem parkir digital ini, pengemudi hanya perlu memesan tempat parkir menggunakan aplikasi JakParkir.
Kemudian, tempat parkir tersebut akan diberi tanda oleh petugas di lapangan agar tidak digunakan oleh pengguna lain.
Petugas yang sebelumnya berperan sebagai tukang parkir tidak resmi akan membantu mengarahkan kendaraan serta mencatat waktu mulai dan akhir parkir dengan menggunakan alat khusus.
Pembayaran dilakukan melalui sistem tanpa uang tunai, dengan menggunakan kode QR.
“Kami berharap melalui upaya ini, prinsip tanpa uang tunai dalam pelaksanaan parkir di jalan raya Jakarta dapat kita maksimalkan,” katanya.
Sistem digital ini direncanakan akan diterapkan sepenuhnya di 244 ruas jalan Jakarta pada tahun 2027, dengan pengujian dimulai di 25 ruas jalan pada tahun ini.
“Saat ini kita telah menerapkan di 10 ruas jalan di Jakarta dan tentu secara bertahap untuk 244 ruas jalan yang memiliki parkir di tepi jalan akan diberlakukan,” ujar Syafrin.
Trending










































Kolom Komentar