INTRAKSI.com — Pemerintah Provinsi DKI sedang mengembangkan sistem digitalisasi pengelolaan parkir di Jakarta. Khususnya, untuk jalur jalan yang berada di tepi jalan. Tujuannya adalah untuk mengurangi tukang parkir liar serta meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi parkir.
Selanjutnya, sistem perparkiran digital yang dikembangkan untuk parkir di jalan raya dikenal sebagai JakParkir. “JakParkir saat ini telah diterapkan di delapan ruas jalan,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Syafrin Liputo di Balai Kota, Jakarta Pusat, kemarin (17/8).
Rincian jalan meliputi Pegambiran, Cikini Raya, Juanda Raya, Raden Patah, Adityawarman, Tebah Raya, Sunan Ampel, dan Muara Karang Raya.
“Kemungkinan besar minggu ini atau minggu depan akan ada penambahan, sehingga totalnya menjadi sepuluh ruas jalan,” tambahnya.
Berdasarkan data dari Dishub DKI, saat ini terdapat total 244 ruas jalan yang memiliki sistem parkir on street. Namun, ratusan lokasi tersebut belum seluruhnya menerapkan sistem digitalisasi.
“Tujuan kami, memang tahun ini dapat diperluas ke 25 jalan di wilayah DKI Jakarta, dan secara bertahap akan terus meningkat,” katanya.
JakParkir adalah aplikasi digital yang mendukung pembayaran tanpa uang tunai (cashless) serta pemesanan tempat parkir. Aplikasi ini memiliki empat antarmuka, masing-masing digunakan untuk pengguna layanan, petugas parkir, pengawas lapangan, dan dashboard pusat kendali atau command center.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyampaikan dukungannya terhadap penerapan sistem digitalisasi perparkiran di Jakarta. “Saat ini sedang dipersiapkan untuk parkir tanpa uang tunai. Saya sangat mendukung penggunaan parkir tanpa uang tunai di Jakarta,” ujar Pram.
Dengan adanya digitalisasi, pada masa mendatang, tidak akan ada transaksi tunai bagi warga yang memarkir kendaraan di tepi jalan. Sebaliknya, mereka dapat menggunakan kartu uang elektronik atau QRIS.
Trending








































Kolom Komentar