INTRAKSI.com, PALANGKA RAYA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan perekonomian daerah melalui pengelolaan sumber daya alam.
Kepala Dinas ESDM Kalteng, Vent Christway menyampaikan hal tersebut dalam Rapat Kerja Pemerintah Daerah se-Kalteng di Aula Jayang Tingang, Jumat (22/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan usaha pertambangan yang berada di bawah kewenangan provinsi mencakup mineral non-logam, jenis tertentu dari mineral non-logam, serta batuan (MBLB).
Setiap barang tambang yang dijual ke luar wilayah harus dilengkapi dengan bukti pembayaran pajak daerah serta opsi MBLB sebagai dasar penerbitan Surat Angkut Asal Barang (SAAB).
Sementara untuk penjualan di dalam wilayah, perusahaan harus menyusun laporan berkala beserta bukti pelunasan pajak dan opsi MBLB.
“Penambangan merupakan salah satu sumber utama pendapatan daerah. Sampai dengan triwulan II, pencapaian Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari bahan galian dan batu bara mencapai Rp5,008 triliun, dengan Dana Bagi Hasil sebesar Rp801,84 miliar,” kata Vent.
ESDM juga mengirimkan surat kepada pemegang izin tambang logam dan batubara guna meminta informasi mengenai penggunaan bahan bakar minyak, air permukaan, hingga kendaraan operasional.
“Data tersebut kami kumpulkan kemudian disampaikan kepada Bapenda agar dapat ditindaklanjuti, sehingga pemanfaatan pendapatan daerah dapat berjalan secara maksimal,” tambahnya.
Ia berharap kerja sama antar instansi semakin kuat agar langkah peningkatan pendapatan daerah melalui sektor energi dan pertambangan dapat berjalan secara efektif.
Trending












































Kolom Komentar