INTRAKSI.com, MEDAN — Konsorsium Medan Sumatera Utara (KMS) Peduli Lapangan Merdeka sedang mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung agar Lapangan Merdeka Medan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional, dengan status sebagai Situs Proklamasi Republik Indonesia.
Mereka telah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Miduk Hutabarat, yang mewakili Tim 7 Medan Menggugat, menjelaskan bahwa berkas permohonan kasasi telah dikirimkan ke MA pada 2 Mei 2025 dan saat ini sedang menunggu pengambilan keputusan oleh majelis hakim.
Menurut Miduk, gugatan ini bukan merupakan permintaan hukum terhadap Menteri Kebudayaan RI, Gubernur Sumut, atau Wali Kota Medan.
Miduk menyatakan, pihaknya tidak meminta ganti rugi apa pun, tetapi hanya memohon pengakuan hukum agar Lapangan Merdeka ditetapkan sebagai situs sejarah nasional yang harus dilindungi oleh negara.
“Kami menuntut melalui jalur hukum agar Mahkamah Agung mengabulkan permohonan penetapan Lapangan Merdeka sebagai cagar budaya nasional. Jika diterima, putusan tersebut akan bersifat mengikat,” kata Miduk kepada Tribun Medan, Minggu (27/7).
Upaya Koalisi juga mendapatkan dukungan dari tokoh nasional seperti Dasco dan Fadli Zon. Bahkan, pihaknya berharap adanya perhatian dan komunikasi dari Kementerian Kebudayaan RI, khususnya Direktorat Jenderal Kebudayaan atau Arkeologi, kepada Majelis Hakim MA guna memenuhi aspirasi masyarakat.
Koalisi juga berharap Menteri Kebudayaan RI menerima positif inisiatif ini, mengingat kementerian merupakan lembaga yang ditugaskan oleh Undang-Undang Cagar Budaya untuk menjaga, melindungi, dan merawat warisan sejarah bangsa.
“Lapangan Merdeka bukan hanya sebuah area terbuka, tetapi merupakan warisan kota dan warisan bangsa. Ia menjadi tanda tangan kemerdekaan Republik Indonesia,” ujar Miduk.
“Jika MA menerima permohonan kasasi tersebut, maka Kementerian Kebudayaan melalui Direktorat Jenderal yang berwenang diharapkan segera menyelesaikan pengesahan resmi Lapangan Merdeka sebagai Cagar Budaya Nasional yang sah secara hukum dan sejarah,” tambahnya.
Sebelumnya, gugatan terkait revitalisasi Lapangan Merdeka Medan yang diajukan oleh Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Medan–Sumatera Utara (Sumut) ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima di Pengadilan Negeri Medan.
Trending





































Kolom Komentar