INTRAKSI.com, LUMAJANG — Seorang wanita bernama Anik Mutmainnah (39) penduduk Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang meninggal mendadak saat menyaksikan karnaval pada Sabtu (2/8) malam.
Kepala Humas Polres Lumajang Ipda Untoro Abimanyu menyampaikan bahwa korban sempat mengeluhkan sakit kepala sebelum akhirnya pingsan di tempat kejadian. Ia kemudian dibawa oleh saudaranya ke RSUD Pasirian, namun dinyatakan meninggal dunia oleh tim medis.
“Korban mengeluh pusing dan kemudian kehilangan kesadaran. Setelah dibawa ke rumah sakit, dokter mengumumkan bahwa korban telah meninggal,” kata Untoro saat dihubungi, Selasa (5/8).
Keluarga menolak proses otopsi dan mengklaim kejadian tersebut sebagai kecelakaan. Jenazah langsung dibawa pulang untuk dikebumikan.
“Keluarga menolak proses otopsi dan tidak akan mengajukan tuntutan terhadap siapa pun. Kami masih menunggu waktu yang tepat untuk berkomunikasi lebih lanjut dengan pihak keluarga,” katanya.
Untoro mengatakan karnaval yang diadakan di Pasirian telah memiliki izin resmi dari Polres Lumajang. Pelaksanaan acara juga telah diawasi dan dilindungi sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Namun, dalam dokumen izin tersebut tidak tercantum permintaan mengenai penggunaan sound horeg, yaitu iringan musik dengan pengeras suara besar.
Izin yang diajukan adalah untuk perayaan karnaval, tidak ada keterangan mengenai penggunaan suara horeg. Mengenai pelaksanaannya, panitia akan kami mintai penjelasan,” jelasnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang rencananya segera mengadakan pembahasan mengenai peraturan terkait penggunaan sound horeg dalam kegiatan masyarakat. Tindakan ini dilakukan guna menghindari terulangnya kejadian serupa.
“Bupati Lumajang telah menyampaikan rencana koordinasi bersama Polres dan Forkopimda. Hal ini akan dibahas secara intensif karena Lumajang juga akan menyelenggarakan berbagai agenda besar dalam waktu dekat,” ujar Untoro. (*)
Trending







































Kolom Komentar